License

Selamat membaca catatan ini, semoga dapat bermanfaat buat anda para pembaca.

OBAT

Sabtu, 10 September 2011
2 komentar

Definisi Obat :
Obat ialah suatu bahan atau paduan bahan - bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
(Kep. MenKes RI No. 193/Kab/B.VII//71).

Kategori Obat :
1. Obat Daftar W.
  1. Obat Bebas.
    Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Obat bebas biasanya dapat dibeli secara bebas di apotek tanpa resep dokter bahkan biasanya dijual di warung. Obat bebas biasanya digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Contoh : vitamin, multivitamin, oralit. Meski disebut obat bebas, namun penggunaannya harus tetap hati - hati sesuai aturan pakainya. Karena bagaimanapun juga, obat mempunyai kandungan racun yang berbahaya bagi tubuh. Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
  2. Obat Bebas Terbatas.
    Obat bebas terbatas adalah obat - obatan yang dalam jumlah tertentu dapat dibeli secara bebas di apotek tanpa menggunakan resep dokter. Meski dijual bebas, namun efek samping dan aturan pemakaiannya tetap harus diperhatikan. Dalam penggunannya juga harus sesuai dangan indikasi yang telah tertulis pada kemasan. Contoh : Obat anti flu, Obat anti mabuk.
    Pemakaian obat bebas terbatas ini harus segera dihentikan ketika kondisi penyakit semakin serius, dan sebaiknya langsung melakukan ke dokter. Obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam.

    Pada kemasan Obat bebas terbatas bisanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :



    P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pakainya. (Contoh : Benadryl tablet : Difenhidramin tablet, maksimum 10 tablet @ 50mg).
    P.No  2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur. Jangan ditelan. (Contoh : Gargarisma Kan).
    P.No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. (Contoh : Obat luka : Jodium tinctuur, Mercurochroom).
    P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar. (Contoh : Asma sigaret).
    P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan. (Contoh : Sulfanilamid puyer steril 5g).
    P.No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan. (Contoh : Suppositoria antihemoroid).

    Dalam menggunakan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas sebaiknya kita tetap melihat pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan. Selain itu perlu juga diperhatikan :
  • Kondisi obat apakah masih baik atau sudah rusak.
  • Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat.
  • Membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur/selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan).
  • Kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan).
  • Efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan).
  • Dosis obat (takaran pemakaian obat).
  • Cara penyimpanan obat.
  • Informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.pemeriksaan.eli dengan resep dokter akan diberi etiket dengan warna putih.
2. Obat Daftar G
Merupakan Obat Keras (obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya). Obat Keras adalah obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, dan mendesinfeksikan tubuh manusia, yang hanya bisa diserahkan dengan menggunakan resep dokter. Contoh : Antibiotik (Penisilin, Tetrasiklin), Obat yang mengandung hormon (obat kencing manis). Obat Keras ini apabila digunakan sembarangan akan sangat berbahaya, karena dapat meracuni tubuh, memperparah penyakit, bahkan menyebabkan mematikan. Obat Keras ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat tulisan huruf K di dalamnya.

3. Obat Daftar O (Narkotika)
Obat Daftar O merupakan obat yang diberikan kepada pasien harus dengan resep dokter dan lengkap dengan tanda tangan dokter. Obat ini tidak dijual bebas. Obat Daftar O tidak boleh diberikan secara berulang tanpa resep dokter.  
Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Contoh : Opiod, Kokain, Cannabis

Obat Daftar O biasanya di apotek akan disimpan dalam lemari khusus dan terkunci rapat. 

4. Obat Psikotropika.
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. zat atau obat ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Contoh : Ecstasy, Sabu - sabu.

Obat - obat yang termasuk bahan psikotropika dilengkapi dengan peraturan khusus berupa larangan - larangan tertentu yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan. 

Obat Menurut Cara Pemberiannya :
  1. Obat Dalam. Obat yang diberikan melalui mulut atau oral. Bila obat ini dibeli dengan resep dokter akan diberi etiket dengan warna putih.
  1. Obat Luar. Obat yang diberikan selain melalui mulut atau oral, seperti melalui kulit, injeksi, mata telinga, hidung, vagina, dan anus. Bila obat ini dibeli dengan resep dokter akan diberi etiket dengan warna biru. 
 Macam - Macam Pemberian Obat :
  1. Pemberian Obat Melalui Oral. Obat ini diberikan melalui mulut, lalu masuk ke kerongkongan, selanjutnya masuk ke saluran gastrointestinal.
  1. Pemberian Obat Secara Parenteral.
    • I.C. (Intrakutan)
    • I.V. (Intravena)
    • I.M. (Intramuscular)
    • I.P. (Intraperitonial)
    • S.C. (Subcutan)
    • Intrathecal
    • Intra arterial
    • Intrakardiak
  1. Pemberian Obat Secara Inhalasi. Melalui pulmo / endotel alveoli dengan cara dihirup melalui mulut dan hidung.
  1. Pemberian Obat Melalui Membran Mukosa.
    • Telinga : tetes
    • Hidung : Uap, Cairan (tetes dan semprot)
    • Vagina
    • Anus
  1. Pemberian Obat Melalui Kulit
Baca selengkapnya »
 
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

About Me

Foto Saya
Khomsa K Maqsuroh
Saya wanita biasa yang masih sangat fakir dalam berilmu.
Lihat profil lengkapku

Pengikut

© 2010 Catatan Osha Meishin Design by Dzignine
In Collaboration with Edde SandsPingLebanese Girls